OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Arta


KLIKDONI : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A Yani Nomor 62 Jepara. Pencabutan izin merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

"Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan. Pertimbangannya Tingkat Kesehatan  memiliki predikat Tidak Sehat," ujar Kepala OJK Jawa Tengah, Soemarjono dalam siaran pers, Selasa (21/5/2024).

"Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi," imbuhnya. Keputusan  pencabutan izin diambil setelah OJK memberi waktu cukup kepada Direksi BPR, termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan penyehatan. 

Menurutnya, OJK mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas. "Namun hingga batas waktu yang ditentukan  Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," ungkap Soemarjono.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha. Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Yakni tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ucap Soemarjono.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS," pungkasnya. (don).


Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar