Petugas Haji Meninggal, Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan


KLIKDONI.COM - Suasana duka menyelimuti para jamaah haji asal Banyumas karena salah satu anggota TPIHI kloter 73, Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya. Pria yang berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih duduk di bangku SMP. 

Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8).

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ucapnya.

Diketahui, almarhum termasuk 4.600 orang yang mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sementara, Dirut BPJS Ketenagakerjaan,  Anggoro Eko Cahyo berharap kejadian ini mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya. Termasuk petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. 

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," ungkap Anggoro. 

"Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," imbuhnya. 


Dalam kesempatan tersebut Anggoro mengapresiasi adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji dilindungi. Ia juga menjelaskan, bahwa keputusan Menag nomor 433 merupakan kabar gembira bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan, karena akan terlindungi program BPJAMSOSTEK.

"Ini selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program JAMSOSTEK yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021," ujarnya. 

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Anggoro berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun 2022 digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama dapat membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Anggoro. 

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag.

Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” lanjut Anggoro.


Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit, Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Baik pekerja formal, informal, maupun Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif  oleh BPJAMSOSTEK,” ungkap Ovi, panggilan akarabnya. (don).

Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar