BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia

Tepat di hari Pelanggan Nasional 4 September 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp110.393.399,- (Seratus sepuluh juta tiga ratus sembilanpuluh tiga ribu tigaratus sembilan puluh sembilan rupah) kepada almarhum Budiono karyawan PT. Ibu Jero yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalan Siliwangi Semarang, April 2017.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah & DIY, Irum Ismantara, didampingi Kepala Kantor BPJS Cabang Semarang Majapahit, Yosef Rizal kepada Munandirin (orang tua kandung korban sebagai ahli waris), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Senin (4/9).
“Hari ini kita serahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada bapak Munandirin sebagai ahli waris almarhum Budiono uang sebanyak Rp 110.393 399,-  yang terdiri atas santuanan kecelakaan kerja meninggal dunia 102 juta, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 4 juta 800 dan Jaminan Hari Tua (JHT) beliau 539.399 ribu,” ucap Kepala Kantor BPJS Cabang Semarang Majapahit, Yosef Rizal seusai penyerahan santunan.
Menurut Yosef Rizal, meskipun almarhum Budiono menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 6 bulan, namun almarhum tetap mendapat santuanan, karena setiap risiko orang yg diberikan perlindungan oleh BPJS ketenagakerjaan, setiap ada risiko otomatis sudah menjadi tanggung jawab Negara melalui BPJS Ketenagakerejaan.
“Ini salah satu bukti, hari ini kami menyerahkan santuanan, bahwa santuanan itu merupakan hak bagi setiap pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap ada risiko yang mereka alami adalah hak untuk mendapatkan perlindungan. Karena menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan itu harkat dan martabat manusia akan diangkat,” pungkasnya. 
Sementara Munandirin (ahli waris korban), mengaku sama sekali tidak menyangka akan mendapat bantuan santuan uang sebanyak itu, apalagi almarhum putranya bekerja dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan baru 6 bulan.
“saya tidak menyangka dan tidak tahu sama sekali akan mendapat bantuan santuanan sebanyak ini,” ucapnya.
Disisi lain wakil dari PT. Ibu Jiro, Agus Mulif yang juga hadir dalam acara penyerahan santunan, mengaku sangat terbantu oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti untuk masalah klaim, perawatan di rumah sakit, hingga jaminan kematian.
“Kita sangat diuntungkan sekali dengan adanya seperti ini, jadi karyawan saya itu sebagai tulang punggubng keluarga, dengan adanya hal seperti ini kan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Meskipun yang namanya nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapikan setidaknya ini sangat membatu sekali untuk keluarga yang ditingalkan,” tuturnya. 
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah & DIY Irum Ismantara, sebelum menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban, dihadapan karyawan-karyawati berbagai perusahaan yang sedang mengurus berbagai keperluan di BPJS Cabang Semarang Majapahit menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai komitmen bersama memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan yang terbaik tersebut yaitu dengan cara mengelola dengan baik dana yang dihimpun dari para karyawan perusahaan.
“Ini bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap Tenaga kerja. Jadi kami harus memiliki pruden, memiliki integritas yang baik dalam mengelola dana bapak-ibu sekalian. Karena dana bapak ibu secara akumulasi sangat besar. Sehingga kami harus mengelolanya dengan baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Irum Ismantara juga menyarankan jika dana para karyawan perusahaan saat ini belum diperlukan sebaiknya ditabung di BPJS Ketenagakjerjaan, karena dana hasil pengembagannya sangat tinggi. 
“Jadi kalau bapak-ibu saat ini menyimpan tabungan dalam deposito. Dana hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan 2 persen lebih tinggi dari bunga deposito berjangka,” imbuhnya. 
Disamping itu menurut Irum, apabila di penempatan deposito berjangka dikenakan pajak 20 persen, di BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak apabila dana terakumulasi di atas 50 juta rupiah, baru dikenakan pajak yang sifatnya progresif hanya 5 persen.
“Jadi saran kami bapak-ibu bila tidak memerlukan dan itu dalam waktu dekat, sebaiknya bapak ibu bisa menabung di BPJS Ketenagakerjaan untuk pegangan di hari tua kita. Jadi di saat kita pensiun kita bisa mendapatkan dana yang lebih baik lagi di waktu mendatang,” pungkasnya. (don).
Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar